Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan bakal calon Bupati Pulau Taliabu, CPM, kepada Polres Pulau Taliabu, Jumat (13/9/2024).
Laporan tersebut diterima oleh Aipda Arifin dari SPKT Polres Pulau Taliabu dengan Nomor STPL:40/IX/2024/Tes Taliabu/Polda Maluku Utara. Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid AR Rahman, SH, mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah pihaknya melakukan verifikasi ke Kampus STIA Trinitas Ambon berdasarkan dokumen yang ada.
"Betul, hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan ijazah dan gelar akademik. Laporan kami telah diterima oleh Polres dan akan ditelusuri lebih lanjut," ujar Mursid.
Menurut Mursid, hasil investigasi LBH menemukan bahwa nama CPM tidak terdaftar sebagai lulusan STIA Trinitas Ambon, dan nomor ijazah serta data yayasan juga tidak sesuai. LBH Keadilan telah mengirim laporan ini ke berbagai instansi seperti Kapolri, KPK, Kemenpan RB, dan KASN untuk menindaklanjuti.
"Laporan kami bernomor 04.002/YLBH-KPT/IX/2024 ini mencatat sejarah baru di Maluku Utara terkait skandal pemalsuan ijazah yang sangat merugikan negara," tambahnya.
Mursid menegaskan bahwa masyarakat Pulau Taliabu harus memperhatikan kasus ini dengan serius, karena dugaan ini menyangkut kredibilitas calon pemimpin yang telah membohongi publik. Ia juga mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan verifikasi.
"Kami sudah memiliki bukti yang dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum terkait ijazah palsu ini," tegas Mursid.
Pihak Polres Pulau Taliabu, melalui Aipda Arifin, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh bagian Reskrim. "Kami hanya menerima laporan pengaduan, selanjutnya akan diproses lebih lanjut," jelasnya. (Jeck)