Advertisement
Laporan : Goent
Salatiga,MATALENSANEWS.com – AS (45), mantan sales PT. Harapan Jaya Saguna, Salatiga, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang mencapai Rp 2.793.165.550. AS, warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, diduga memanipulasi hasil penjualan dari faktur yang telah dibayarkan oleh 15 toko, Jumat (27/9/24).
Modus Operandi Tersangka Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, bersama Kasatreskrim AKP Arifin Suryani dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, menjelaskan bahwa AS menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi laporan ke perusahaan.
Tersangka melaporkan bahwa toko-toko tersebut membayar secara tempo selama 60 hari, padahal sebenarnya seluruh pembayaran dilakukan secara tunai saat barang dikirim.
"Tersangka menjual barang di bawah harga pasar dan menerima pembayaran melalui rekening pribadinya. Dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko," jelas Kapolres.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang, tetapi dimanipulasi oleh tersangka seolah-olah telah melakukan pemesanan. AS juga mengganti surat jalan asli dari pengemudi dengan surat palsu untuk memuluskan aksinya, sehingga pengiriman fiktif dapat diubah menjadi uang tunai.
Aksi penggelapan ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga akhirnya terbongkar oleh pemilik perusahaan. Jika tidak terungkap, tersangka mungkin akan terus melancarkan kejahatannya.
AS dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga telah menyita barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini. (*)