Advertisement
Laporan : Goent
Boyolali |MATALENSANEWS.com– Eko Supriyanto, pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sendang, Kecamatan Karanggede, Sukimin, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/9) malam, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Tersangka, yang hadir dalam konferensi pers dengan pakaian tahanan oranye dan tangan diborgol, diduga melakukan penganiayaan pada Kamis (19/8) di teras rumah korban. Eko datang bersama istrinya dan terlibat adu mulut sebelum akhirnya memukul Sukimin dengan asbak kaca dan tangan kosong, yang menyebabkan luka di pelipis dan mata korban.
Motif penganiayaan diduga terkait perbedaan pandangan politik dalam Pilkada. Polisi telah mengumpulkan tiga alat bukti, yaitu keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli. Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa laporan penganiayaan telah diterima, dengan pelaku yang diketahui sebagai wakil ketua ormas di Boyolali.(**)