Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 13 September 2024, 5:39:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-13T10:39:44Z
BERITA UMUMNEWS

Seorang Anggota Polres Pulau Taliabu Diduga Terlibat Politik Praktis, Kapolres Hanya Santai dan Acu Tahu

Advertisement


Maluku Utara |MatalensaNews.com–Seorang Polisi yang bertugas di Polres Pulau Taliabu diduga kuat terlibat dalam politik praktis dan juga mendampingi istri bakal calon Bupati Pulau Taliabu yang berijazah S1 diduga juga Palsu.


Pasalnya, Kapolres Pulau Taliabu saat itu juga melihat dan acuh tahu dengan Seorang Anggota Polres Pulau Taliabu diduga terlibat dalam politik praktis karena mendampingi Istrinya Citra Puspasari Mus untuk mencalonkan diri sebagai Bakal calon Bupati Pulau Taliabu di Pilkada 2024.


Lebih parahnya lagi, Seorang Anggota Polres Pulau Taliabu saat ini sebagai Ps. Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu dan bukan seorang Wapri melainkan hanya mendampingi Istrinya Untuk mendaftarkan di KPU sebagai bakal calon Bupati Pulau Taliabu.


Selain itu, Eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus. S.sos dan selaku Calon Bupati Pulau Taliabu di Pilkada 2024, dan diduga menghabiskan Uang Negara Puluhan Miliar Rupiah.



Sekolah atau Perguruan Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon akhirnya menanggapi surat permintaan klasifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu terkait dokumen persyaratan calon.



Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Nomor: 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 07 September 2024 ini ditujukan kepada STIA Trinitas Ambon untuk memastikan keabsahan ijazah bakal calon Citra Puspasari Mus.


Menanggapi surat tersebut, Dr. Jusakubjaan, M.AB, menyatakan bahwa Citra Puspasari Mus tidak terdaftar sebagai mahasiswa yang lulus di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon.


Beberapa poin dalam surat klasifikasi STIA Trinitas Ambon dengan Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 antara lain menjelaskan,


1. Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)


2. Nomor seri Ijazah khusus pada bagian kode Program Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu Administrasi Negara.


3. Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan kode penomoran  pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 350912.....)


4.  Tanggal kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada 2012 adalah pada tanggal 2 November 


5. Tanda tangan Pembantu 1 (satu) pada ijazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 di tandatan oleh saya Merthinus,  SE, M.Si (pembantu ketua I Defenitif)


6. Tanda tangan Ketua STIA Trinitas  yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan Tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya. 


7. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada ijazah yang bersangkutan Ferdinan B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinan C. Renyut,  S.Sos, M.Si,MM.


8. Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi 


Saat ini, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyok. S.I.K dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, belum dapat dikonfirmasi. (Red)