Advertisement
PEMALANG|MATALENSANEWS.com– Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III yang digelar serentak pada 7-9 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan Warga Negara China, sementara 3 lainnya berasal dari negara berbeda. WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, menyampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang bahwa seluruh WNA yang diamankan sedang dalam tahap pemeriksaan. “Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi keimigrasian berupa deportasi,” jelasnya.
Operasi "JAGRATARA" Tahap III ini dilaksanakan di 46 titik target yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Grobogan, Banyumas, Sragen, dan beberapa daerah lainnya. Total ada 245 WNA yang diawasi selama operasi ini. Tujuan operasi adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan negara.
Is Edy juga menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang diduga melanggar ketentuan. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya.
Selain pelanggaran izin tinggal, beberapa WNA juga dilaporkan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti menyalahgunakan tenaga kerja tanpa memberi upah yang layak. Warga Negara China yang diamankan juga terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh keimigrasian Indonesia.
Keimigrasian Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukan operasi pengawasan secara rutin demi memastikan keberadaan WNA tidak meresahkan masyarakat dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.(Djoko S)