Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com– Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai paman dari pengusaha ternama Haji Isam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Selasa (8/10/2024).
KPK menetapkan Sahbirin bersama enam orang tersangka lainnya, yang terdiri dari pejabat daerah, pihak swasta, dan pengusaha di Kalimantan Selatan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan para tersangka tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ujar Nurul Ghufron dalam pernyataannya, Rabu (9/10/2024).
Sahbirin, yang akrab dipanggil Paman Birin, diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri senilai Rp 23 miliar.
Selain itu, Sahbirin juga diduga terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar dan pembangunan Kolam Renang di kawasan yang sama dengan nilai proyek Rp 9 miliar. Seluruh proyek ini dikendalikan oleh penyedia jasa konstruksi yang terafiliasi dengan pejabat daerah setempat.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin. Jumlah ini terdiri dari Rp 1 miliar yang terkait dengan pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung Samsat, serta Rp 12 miliar dan US$ 500 yang diduga berasal dari proyek-proyek lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung korupsi, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur besar di Indonesia. KPK terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Dengan penetapan tersangka ini, Sahbirin Noor terancam menghadapi proses hukum yang berat terkait dugaan suap dan gratifikasi, yang bisa berdampak pada posisinya sebagai kepala daerah.(Rendy/Red)