Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 18 Oktober 2024, 1:54:00 AM WIB
Last Updated 2024-10-17T18:54:18Z
BERITA UMUMNEWS

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Bawah Polri

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Berdasarkan salinan perpres yang dirilis Kamis, 17 Oktober 2024, pembentukan korps ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dengan melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri. 


Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan korupsi yang berada di bawah Kapolri, sebagaimana diatur dalam pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.


Korps ini memiliki tugas utama membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas untuk melacak dan mengamankan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.


Kortastipidkor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kakortastipidkor akan dibantu oleh Wakil Kepala Korps (Wakakortastipidkor), dengan struktur korps yang terdiri dari maksimal tiga direktorat. Pembentukan korps ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Goent)