Advertisement
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazarudin, S.H |
Maluku Utara|MATALENSANEWS.com– Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,6 miliar pada proyek pembangunan Mesjid Gela, Kecamatan Taliabu Utara, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazarudin, S.H., menyatakan bahwa meskipun kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh dinas terkait sebelum penyelidikan dimulai, proses penyelidikan masih berlanjut.
Pengembalian tersebut telah dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS), namun pihak kejaksaan masih menelusuri asal uang yang digunakan untuk pengembalian tersebut.
“Kami masih mencari kebenaran materil terkait dana yang digunakan untuk pengembalian kelebihan pembayaran itu. Ini penting untuk menentukan apakah penyelidikan akan dilanjutkan atau dihentikan,” jelas Nazarudin pada Senin (1/10/2024).
Dugaan kelebihan pembayaran ini terungkap setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,6 miliar dalam proyek tersebut. Pembangunan Mesjid Gela dilakukan secara bertahap menggunakan dana APBD mulai dari tahun 2019 hingga 2024, dengan berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Proyek terbaru pada tahun 2024 dilaksanakan oleh PT Darma Buana dengan nilai kontrak sebesar Rp 15,9 miliar, dengan waktu pelaksanaan 250 hari kalender.
Penyelidikan ini terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap dana yang digunakan dalam proyek ini sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara.(Jeck)