Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 Oktober 2024, 7:11:00 PM WIB
Last Updated 2024-10-17T12:11:00Z
BERITA UMUMNEWS

LBH Keadilan Somasi Dinkes Pulau Taliabu Terkait Insentif Nakes yang Belum Dibayarkan Selama 10 Bulan

Advertisement

Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman

Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu mengajukan somasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu terkait insentif yang belum dibayarkan kepada para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) Nusantara Sehat selama 10 bulan. Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, menegaskan bahwa somasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan Dinas Kesehatan agar segera menyelesaikan pembayaran insentif tersebut.


"Somasi ini bertujuan agar Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, yang dipimpin oleh Kuraisia Marsaoly, segera membayar insentif yang belum diterima para dokter dan tenaga kesehatan sejak Juni 2023 hingga Desember 2023, serta dari Agustus 2024 hingga Oktober 2024. Totalnya sudah 10 bulan," jelas Mursid Ar Rahman kepada awak media pada Kamis (17/10/24).


Para dokter dan tenaga kesehatan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan, namun mereka tetap berhak menerima insentif yang diatur dalam Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 4. Mursid menegaskan bahwa LBH Keadilan bertindak atas dasar surat kuasa dari para dokter dan tenaga kesehatan untuk mengawal masalah ini.


"Kami berharap Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyelesaikan pembayaran insentif sebelum masa tugas dokter dan nakes berakhir pada 30 Oktober 2024," tambahnya.


Mursid juga menegaskan, jika insentif tidak dibayarkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa anggaran insentif untuk tahun 2023 sudah dianggarkan, namun tidak diberikan kepada para dokter dan tenaga kesehatan," tegasnya.


Ia juga menyatakan bahwa jika masalah ini terus berlarut, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran insentif tersebut ke Kejaksaan Tinggi. "Ini adalah bentuk ketidakadilan bagi dokter dan tenaga kesehatan yang telah berbakti untuk masyarakat Pulau Taliabu," pungkasnya.


Sumber: Mursid Ar Rahman, S.H., Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu.