Advertisement
MAGELANG|MATALENSANEWS.com- Satresnarkoba Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RSN (24 tahun) yang kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan di wilayah Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Aula Polres Magelang Kota, Rabu (09/10/2024), didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota AKP Suyanta, S.H. Menurut Kapolres, RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu tersebut.
“Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, Tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Dhanang Bagus Anggoro.
RSN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Tersangka juga menghadapi pidana denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. "Setidaknya kita berhasil mencegah peredaran sabu ini. Kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang," pungkasnya.(Sofie Rahmawati)