Advertisement
Solok Selatan|MATALENSANEWS.com– Kasus tambang ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan setelah insiden tragis penembakan antar polisi. AKP Dadang Iskandar menembak mati AKP Ryanto Ulil, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, di Mapolres pada Jumat dini hari (22/11/2023) sekitar pukul 00.43 WIB.
Penembakan ini diduga dipicu oleh konflik terkait tambang ilegal galian C. AKP Dadang Iskandar disebut-sebut sebagai pelindung salah satu pengusaha tambang ilegal, sementara AKP Ryanto Ulil sebelumnya menangkap pengusaha tersebut.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang fatal. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Solok Selatan dikenal sebagai "Bukit Emas" karena kekayaan tambangnya yang melimpah, terutama emas. Dengan luas sekitar 28.840 hektar, daerah ini telah lama menjadi incaran berbagai pihak, termasuk penambang lokal maupun internasional.
Tambang emas di Solok Selatan menghasilkan sekitar 30 kg emas murni setiap bulan. Aktivitas ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari metode tradisional seperti manjae hingga penggunaan alat berat modern.
Namun, banyak tambang di wilayah ini beroperasi secara ilegal. Selain emas, material lain juga dikeruk dari dasar Sungai Batang Hari dengan menggunakan kapal-kapal kecil.
Menurut data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat, pada 2019 terdapat 28 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, dengan enam titik masih aktif hingga kini. Tambang ini mencemari lingkungan dan sering kali menyebabkan bencana alam, seperti tanah longsor yang merenggut puluhan nyawa dalam beberapa tahun terakhir.
Aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat disebut tak pernah tersentuh hukum secara serius. Penangkapan oleh aparat umumnya hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pemilik tambang sering kali lolos dari jeratan hukum.
Tambang ilegal juga menimbulkan bencana. Pada 2021, delapan penambang meninggal dunia akibat longsor di Kecamatan Sangir Batang Hari. Terbaru, pada 30 Oktober 2023, seorang penambang tewas tertimbun di lokasi tambang Kimbahan Nagari Abai.
Kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ryanto Ulil mencerminkan kompleksitas masalah tambang ilegal di Solok Selatan. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang sering kali melibatkan oknum aparat diharapkan menjadi perhatian serius.
Polri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyelidikan insiden penembakan tersebut. Namun, publik mendesak agar kasus ini menjadi momentum untuk membenahi penegakan hukum di sektor tambang ilegal yang telah merugikan lingkungan dan masyarakat.(Redaksi/Den)