Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agar segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu,Kamis (7/11/24).
Kasus ini terkait sembilan proyek pembangunan jalan pada tahun 2022 dengan anggaran yang diduga bermasalah sebesar Rp 38.408.492.649,35.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, terdapat kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Dari total pengeluaran Rp 106.495.299.095,00, ditemukan dugaan kelebihan sebesar Rp 38,4 miliar pada proyek-proyek berikut:
1. Peningkatan Jalan Tikong - Nunca (Butas) Lanjutan - Rp 8,88 miliar
2. Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) - Rp 4,29 miliar
3. Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) - Rp 2,87 miliar
4. Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) - Rp 13,47 miliar
5. Pembukaan Badan Jalan Kataga - Sofan - Rp 1,44 miliar
6. Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) - Rp 1,17 miliar
7. Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya - Rp 1,76 miliar
8. Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat - Rp 1,52 miliar
9. Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (Lanjutan) - Rp 2,97 miliar
Audit BPK menunjukkan bahwa Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu telah merealisasikan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 158,01 miliar. Koordinator LPI, Rajak Idrus, menyatakan bahwa temuan ini diperoleh berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Rajak mendesak Kejaksaan dan KPK agar tegas dalam mengusut kasus korupsi berjamaah ini. "Kasus ini sudah termasuk dalam kategori dugaan korupsi berjamaah di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu. Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera menindak oknum-oknum yang diduga memperkaya diri dengan anggaran rakyat. Mereka harus diberikan efek jera," tegas Rajak.(Jeck)