Advertisement
MALUKU UTARA|MatalensaNews.com – Dua hari menjelang pencoblosan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu 2024, kebijakan mutasi seorang ASN guru di Kecamatan Lede oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, menuai kritik tajam.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Pulau Taliabu, Dex alias Lisman, menilai langkah Sekda melanggar aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, ia menyebut tindakan tersebut mengabaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang pergantian atau mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
“Mutasi ASN oleh Sekda Salim Ganiru merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap netralitas ASN. Ini menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah daerah dalam menjadikan ASN sebagai alat politik,” ujar Lisman, Senin (25/11/2024).
Lisman menyoroti bahwa kebijakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis bagi ASN. Mereka yang dianggap tidak mendukung penguasa disebut kerap diancam dengan mutasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini melecehkan independensi ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. “Kami memperingatkan pemerintah daerah untuk tidak menekan ASN selama Pilkada ini. ASN harus berani menolak ancaman politik demi menjaga profesionalisme,” imbuhnya.
Di sisi lain, kabar terkait dugaan keberpihakan sejumlah pejabat kepada pasangan calon tertentu juga semakin memperkeruh suasana menjelang Pilkada. Lisman memperkirakan ketegangan akan meningkat, terutama di saat pencoblosan dan penghitungan suara pada 27 November mendatang.
Hingga berita ini ditulis, Sekda Dr. Salim Ganiru belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Pilkada Pulau Taliabu diperkirakan akan menjadi salah satu kontestasi politik yang panas di wilayah Maluku Utara tahun ini.
Penulis: Red/Jack