Advertisement
Magelang|MATALENSANEWS.com– Warga Dusun Nglerep, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di dekat wilayah mereka. Lokasi pembangunan IPLT direncanakan tidak jauh dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasuruhan, yang sebelumnya berfungsi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Hari ini (18/11), warga menyampaikan keberatan mereka melalui audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang di kompleks TPST Pasuruhan.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Menolak IPLT, Gunawan Sukmana, warga masih merasakan dampak buruk dari keberadaan TPA sebelumnya, seperti bau, lalat, dan terhambatnya pengembangan kawasan. "Keberatan warga ini muncul karena pengalaman buruk dengan TPA sebelumnya. Dampaknya menghambat pengembangan wilayah, termasuk usaha kuliner dan penjualan tanah," kata Gunawan.
Ia menambahkan, ketika TPA ditutup dan diganti dengan TPST, warga merasa lebih tenang karena gangguan seperti bau dan lalat tidak lagi muncul. Namun, rencana pembangunan IPLT yang baru kembali menimbulkan kekhawatiran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, menjelaskan bahwa pembangunan IPLT sangat diperlukan untuk pengelolaan limbah yang lebih baik. Ia juga memastikan instalasi tersebut tidak akan menimbulkan polusi atau bau.
"Setelah diolah, hasilnya tidak akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan," ujar David.
David menjelaskan, pembangunan IPLT baru akan dimulai sekitar tahun 2026. Saat ini, Pemkab Magelang sedang dalam tahap pengadaan lahan seluas 1,1 hektare di Pasuruhan.
Namun, meskipun ada jaminan dari pemerintah, warga tetap bersikukuh menolak rencana pembangunan IPLT tersebut dan berharap Pemkab Magelang meninjau kembali keputusan tersebut.(Sofie Rahmawati)