Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 28 Januari 2025, 11:15:00 AM WIB
Last Updated 2025-01-28T04:15:58Z
BERITA UMUMNEWS

Diminta Usut Tuntas Kelebihan Bayar Rp 4,4 Miliar ke PT Indo Jaya Membangun

Advertisement


TALIABU | MatalensaNews.com
– Dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek Pembangunan Gedung Sisi Kiri dan Kanan Kantor Bupati di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu semakin menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, proyek yang dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun (IJM) mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.406.459.840,74 serta denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp 220.322.992,04.


Proyek ini dilaksanakan oleh PT IJM yang beralamat di Jl. Lengkong Wuaya, Manado, Sulawesi Utara dengan kontrak awal bernilai Rp 47.847.225.600,00, sesuai perjanjian Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tertanggal 2 Februari 2023.


Pelaksanaan pekerjaan awalnya dijadwalkan selama 330 hari kalender (2 Februari – 28 Desember 2023), namun kemudian mengalami perubahan melalui Adendum Kontrak yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 14.354.167.680,00 dengan jadwal pelaksanaan diperpanjang menjadi 420 hari kalender, berakhir pada 28 Maret 2024.


Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, Lisman, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen proyek per 28 Maret 2024, ditemukan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 34,07% senilai Rp 4,4 miliar.


Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga belum mengenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 220,3 juta, sesuai perhitungan 1/1000 x Rp 4,4 miliar x 50 hari keterlambatan (29 Maret – 17 Mei 2024).


"Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. PPK memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak, dan penyedia harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang belum selesai," jelas Lisman kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).


GPM Pulau Taliabu meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam proyek ini guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami mendesak kejaksaan untuk segera bertindak agar ada efek jera terhadap pelaku korupsi. Jangan sampai pelanggaran ini terus dibiarkan," tegas Lisman.


Pihaknya berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas agar kerugian negara dapat segera dipulihkan serta ada keadilan bagi masyarakat Pulau Taliabu.(Jeck)