Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Ketua Pansus, Latif Nahari, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Jasa Konstruksi saat ini baru memasuki tahap awal.
“Masih dalam pembahasan. Sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, yaitu DPUPR,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/1/2025).
Selain Latif, anggota Pansus yang terlibat dalam pembahasan ini adalah Heri Subroto, Hartoko Budiono, Nono Rohana, Eko Purnomo, Doohan, Rafael, dan Alexander.
Sebelumnya, Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda Jasa Konstruksi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2023.
“Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan daerah dalam hal perizinan, pengawasan, dan pembinaan jasa konstruksi,” jelas Dhani.
Menurut Dhani, Raperda ini akan menjadi dasar pengaturan terkait sistem informasi jasa konstruksi, standar pengawasan, pembinaan, perizinan badan usaha, serta pelatihan dan sertifikasi tenaga konstruksi.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Salatiga, Heru Winardi, menyambut baik inisiatif penyusunan Raperda tersebut.
“Raperda ini dapat dijadikan dasar evaluasi bagi penyedia jasa konstruksi di Salatiga. Kami berharap suara asosiasi seperti Gapensi dan Gapeknas turut diakomodir dalam pembahasan,” ujar Heru.
Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan di Salatiga dan memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha konstruksi di daerah tersebut. (Goent)