Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 24 Januari 2025, 8:19:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-24T13:19:34Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak Jaksa Kejari Taliabu Periksa Bupati atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Advertisement


TA
LIABU | MatalensaNews.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu segera memanggil dan memeriksa Bupati Pulau Taliabu, kontraktor, serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng yang menyebabkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 4,28 miliar.


Dugaan Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan

Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Jusril, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama (SBU) berdasarkan kontrak Nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 yang ditandatangani pada 23 Mei 2022. Kontrak bernilai Rp 7,03 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari, yang kemudian diperpanjang menjadi 670 hari hingga 30 Maret 2024.


Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 100% meski progres fisik baru mencapai 32,32% atau senilai Rp 2,04 miliar. Sementara itu, sisa pekerjaan yang belum selesai mencapai 67,68% atau setara Rp 4,28 miliar, sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran.


Pemeriksaan BPK dan Komitmen Penyelesaian

BPK melakukan pemeriksaan fisik proyek bersama PPK, pihak rekanan, dan Inspektorat pada 17 Februari 2024 di Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu. Hasilnya menunjukkan bahwa realisasi pembayaran lebih besar dibandingkan progres fisik pekerjaan.


Menanggapi temuan ini, PPK dan penyedia proyek telah menandatangani surat komitmen penyelesaian pekerjaan pada 29 Maret 2024, dengan target penyelesaian hingga 24 September 2024. Namun, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 205,78 juta, yang seharusnya diberlakukan sejak 31 Maret hingga 17 Mei 2024.


Selain itu, PPK juga belum menerapkan langkah-langkah kontrak kritis, seperti perpanjangan jaminan pelaksanaan, penerbitan surat peringatan tahap III, atau pelaksanaan show cause meeting (SCM) tahap III.


Desakan GPM agar Kejari Tindak Lanjut Kasus

Melihat berbagai kejanggalan dalam proyek ini, GPM Pulau Taliabu mendesak Kejari Taliabu untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Pulau Taliabu. Mereka menilai dugaan korupsi ini harus segera diusut agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat.


"Kami berharap Kejari Taliabu segera menindaklanjuti temuan BPK dan mengusut dugaan kelebihan pembayaran yang merugikan negara miliaran rupiah," pungkas Jusril.

(Jeck)