Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif server dan storage yang melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak, di antaranya Direktur PT PNB periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), pegawai PT PNB Afrian Jafar (AJ), serta Imran Muntaz (IM) yang berperan sebagai konsultan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Roberto sebelumnya telah mengalihkan kepengurusan PT PNB kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG) pada akhir 2016. Namun, meskipun sudah tak menjabat, Roberto masih terlibat aktif dalam mengelola bisnis perusahaan tersebut.
"Sekitar akhir 2016, RPLG selaku pemilik PT PNB berniat membuka bisnis data center," ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK pada Sabtu, 10 Januari 2025.
Menurut Asep, Roberto meminta bantuan kepada Imran Muntaz untuk mencari perusahaan yang dapat menyediakan pembiayaan proyek data center tersebut. Selain itu, Roberto juga melibatkan Afrian Jafar dalam proyek tersebut.
Dalam prosesnya, dana yang diperoleh dari pengadaan server dan storage tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito oleh Roberto.
Sementara itu, pada 2017, PT SCC mengajukan pinjaman ke tiga bank untuk pengadaan server dan storage. Di antaranya pinjaman ke Bank DBS sebesar Rp 84,04 miliar, Bank BNI sebesar Rp 204,16 miliar (termasuk pokok dan bunga dari pinjaman Rp 172,22 miliar), serta Bank HSBC senilai Rp 90,5 miliar.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.(Red/Goent)