Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 31 Januari 2025, 2:20:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-31T07:20:46Z
BERITA UMUMNEWS

PKL Shelter Pancasila Keluhkan Tarif Retribusi, Sementara Ditetapkan Rp 12 Ribu per Shift

Advertisement


SALATIGA
 |MATALENSANEWS.com– Para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati shelter Alun-Alun Pancasila mengeluhkan tarif retribusi yang mencapai Rp 35 ribu per shift. Jika mereka berjualan dari pagi hingga malam, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp 105 ribu per hari.


Keluhan ini muncul setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perwakilan Paguyuban PKL Pancasila, Yuana Emi Rhomadhiyah (Anna), menyampaikan hal ini kepada awak media pada Jumat (31/1/2025) pagi. Ia mengungkapkan bahwa PKL Shelter Pancasila telah beraudiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Salatiga, yang difasilitasi oleh Komisi B DPRD beberapa waktu lalu.


"Sebenarnya sangat berat, tapi karena sudah diatur dalam Perda, kami harus mengikuti. Kami berterima kasih kepada Komisi B DPRD Salatiga yang telah memfasilitasi audiensi dengan Dinas Perdagangan. Meskipun aturan belum berubah, untuk sementara tarif yang dikenakan per shift turun menjadi Rp 12 ribu," ujar Anna.


Anna berharap bahwa walikota terpilih nantinya dapat mengevaluasi aturan yang dirasa memberatkan para pedagang. Ia juga mengapresiasi ketegasan Pj Walikota Yasip Khasani dalam menertibkan pedagang liar di Alun-Alun Pancasila.


"Kami berharap walikota yang baru bisa mengevaluasi Perda ini. Kami juga mengapresiasi langkah tegas Pj Walikota dalam menertibkan pedagang liar di sekitar alun-alun. Sebelumnya, area ini penuh sesak dengan pedagang yang mengganggu pemandangan. Kami harap kebijakan ini tetap dipertahankan," imbuhnya.


Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD, Ahman Musadad, membenarkan bahwa pihaknya telah mempertemukan PKL Shelter Pancasila dengan Dinas Perdagangan. Menurutnya, sudah ada solusi yang tidak terlalu membebani PKL maupun Dinas Perdagangan.


"Betul, sebelumnya sudah ada audiensi dengan PKL dan Pak Aji (Kepala Dinas Perdagangan), dan telah disepakati beberapa hal terkait PKL di Pancasila. Tentu saja, sebagai dasar hukumnya, PKL harus memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan," kata Ahman, yang juga merupakan anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.


Hal serupa diungkapkan oleh anggota Komisi B lainnya, Yusup Wibisono, yang berasal dari Partai NasDem. Ia menyatakan bahwa saat ini sudah ada kesepakatan antara PKL dan Dinas Perdagangan.


"Setahu kami, persoalan ini sudah klir. Ke depannya, kami meminta PKL untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan," pungkasnya.(Goent