Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com– Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.
Remisi Imlek diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di masing-masing wilayah. Tiga narapidana penerima remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.
Pemberian Remisi Sesuai Aturan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak narapidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana," ujar Kunrat Kasmiri, Rabu (29/1).
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan beberapa kriteria, seperti:
- Berkelakuan baik selama di lapas
- Aktif mengikuti program pembinaan
- Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan
- Tidak sedang menjalani perkara lain
Harapan bagi Warga Binaan
Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya," tutupnya.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan semakin banyak narapidana yang terdorong untuk menjalani pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.(Djoko S)