Advertisement
MATALENSANEWS.com – Meskipun tingkatannya lebih rendah dibandingkan dengan DPR RI, penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tetap tergolong besar. Gaji dan tunjangan mereka bisa mencapai Rp42 juta per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Banyak orang mengincar kursi legislatif di DPRD Kabupaten/Kota karena selain memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah, penghasilannya juga cukup menjanjikan. Anggota DPRD memiliki tugas penting dalam merancang peraturan daerah (perda), mengawasi kinerja pemerintah daerah, serta menyusun anggaran daerah.
Dasar Hukum Gaji DPRD Kabupaten/Kota
Penghasilan anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota diatur dalam tiga peraturan utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota
Berbeda dengan DPR RI yang memiliki gaji pokok, DPRD Kabupaten/Kota menggunakan istilah uang representasi sebagai penghasilan tetap. Besaran uang representasi ini dihitung berdasarkan gaji kepala daerah sebagai berikut:
- Ketua DPRD Kabupaten/Kota menerima uang representasi setara gaji pokok bupati/wali kota.
- Wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan 80% dari uang representasi ketua.
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota menerima 75% dari uang representasi ketua.
Selain uang representasi, anggota DPRD juga mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:
- Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), Rp1.575.000 (anggota).
- Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.
- Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.
- Uang paket: Rp157.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
- Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.
- Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Jika dijumlahkan, total penghasilan yang diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar antara Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.
Tergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Meskipun ada standar nasional, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pajak atas penghasilan mereka sebagian ditanggung oleh APBD, kecuali untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang dibebankan kepada anggota DPRD secara pribadi.
Dengan gaji dan tunjangan yang besar, diharapkan para anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam menyusun kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
(Redaksi/Goent)