Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 11 Februari 2025, 12:01:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-11T05:01:48Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Halmahera Selatan Desak Kejati Ambil Alih Kasus Korupsi BPRS dan Dana Desa Labuha

Advertisement


Maluku Utara |
MatalensaNews.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha di Halmahera Selatan saat ini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menilai Kejari Labuha gagal dalam menuntaskan kasus-kasus besar, seperti dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Dana Desa (DD) Labuha.


Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menegaskan bahwa Kejari Labuha seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, penanganan kasus-kasus besar tersebut justru terkesan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.


“Kejaksaan Negeri Labuha seharusnya bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi. Namun, faktanya, kasus BPRS dan Dana Desa Labuha seolah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ini mengecewakan masyarakat,” ujarnya pada Selasa (11/2/2025).


GPM menilai bahwa kinerja Kejari Labuha yang tidak optimal telah menimbulkan keresahan publik. Masyarakat semakin tidak percaya terhadap upaya pemberantasan korupsi jika kasus-kasus besar seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.


Melihat kondisi tersebut, DPC GPM secara institusional mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil alih kasus-kasus ini dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Labuha.


“Kami menduga adanya pembiaran dalam penanganan kasus ini. Jika Kepala Kejaksaan Negeri Labuha tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka sudah saatnya dilakukan pergantian agar penegakan hukum berjalan lebih efektif,” tambah Harmain.


Lebih lanjut, GPM menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, seorang kepala kejaksaan harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. Ketidakmampuan dalam menyelesaikan kasus-kasus besar ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat.


GPM juga mengajak seluruh elemen masyarakat Halmahera Selatan untuk bersatu dalam menuntut keadilan dan transparansi dari Kejari Labuha. Mereka menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Labuha, maka GPM siap menggelar aksi di depan kantor kejaksaan sebagai bentuk protes.


“Kami tidak akan tinggal diam melihat janji-janji tanpa realisasi dalam pemberantasan korupsi. Halmahera Selatan membutuhkan pemimpin yang tegas dan berani, bukan yang lemah dalam menindak kasus korupsi,” tegasnya.(RED/Jeck)