Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual di Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,63 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H., M.H., pada Senin (3/2/2025). Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjerat tiga orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah:
- S – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan MCK Individual tahun anggaran 2022.
- MRD – Pelaksana proyek pembangunan MCK Individual.
- HU – Direksi dalam proyek tersebut.
Nurwinardi menjelaskan bahwa proyek ini seharusnya mencakup pembangunan 105 unit MCK Individual yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Setiap desa mendapatkan lima unit untuk masing-masing lima kepala keluarga (KK).
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,35 miliar, dengan rincian:
- Pembangunan MCK: Rp4,2 miliar
- Jasa konsultan perencanaan: Rp50 juta
- Jasa konsultan pengawas: Rp100 juta
Namun, hingga masa kontrak berakhir pada 7 dan 14 Desember 2022, tidak ada satu pun MCK yang dibangun meskipun anggaran proyek sudah dicairkan 100%, yaitu sebesar Rp4.197.403.901.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp3.635.001.177," ungkap Kajari Pulau Taliabu.
Kadis PU-PR Mangkir dari Pemeriksaan
Selain ketiga tersangka yang sudah ditetapkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Pulau Taliabu, Suprayidno, juga diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, ia mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
"Suprayidno seharusnya memenuhi panggilan penyidik, tetapi hingga saat ini belum hadir," ujar Nurwinardi.
Sementara itu, tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp182.454.000. Selain itu, sebanyak 57 orang saksi dan empat ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Kontributor: Jeck)