Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 02 Februari 2025, 3:54:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-02T08:54:06Z
BERITA UMUMNEWS

Kajati Maluku Utara Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi MAMI dan Perjalanan Dinas WKDH

Advertisement


TERNATE |
MatalensaNews.com – Gerakan Aktivis Maluku Utara-Jakarta (GEMAR Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (MAMI) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.


Kejati Maluku Utara sebelumnya telah merilis bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Sejumlah pihak juga telah diperiksa, termasuk mantan Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Tengah, Mutiara T. Yasin, serta putrinya, Astri Tiarasa Yasin Putri.


Namun, Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat tertunda karena bertepatan dengan tahun politik 2024. GEMAR Malut menilai penundaan tersebut berkaitan dengan pencalonan Mutiara T. Yasin dalam Pilkada Halmahera Tengah 2024.


“Kami menduga kuat bahwa Mutiara T. Yasin adalah dalang utama dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Malut segera menetapkannya sebagai tersangka," ujar Koordinator GEMAR Malut, Muhammad Rizal Damola, Minggu (2/2/2025).


GEMAR Malut meminta agar Kejati Malut tidak lagi menunda proses hukum dan segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini.

(Jeck)