Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 02 Februari 2025, 10:54:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-02T15:54:03Z
BERITA UMUMNEWS

Kasus Penambangan Ilegal di Tuntang Memasuki Tahap Baru, Polda Jateng Periksa Sejumlah Pihak

Advertisement


SEMARANG|
MATALENSANEWS.com– Penanganan kasus dugaan penambangan tanpa izin berkedok penataan lahan di tanah milik Yayasan Attohari Tuntang, Dusun Gading, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang, terus berlanjut.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan saat ini telah memasuki tahap I.


“Saat ini status kasus sudah tahap I, dan berkas perkaranya mendapat P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. Penyidik sedang melengkapi petunjuk tersebut,” ujar Artanto kepada awak media, Minggu (2/2/2025).


Dalam perkara ini, seorang pekerja proyek berinisial FYP alias JAR, warga Tuntang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, JAR merasa statusnya sebagai tersangka tidak tepat karena dirinya hanya bekerja atas perintah pihak lain.


“Saya diajak oleh DS dan SLW, yang merupakan anggota aparat di Salatiga, atas perintah MST, seorang pengusaha material dan pemborong asal Salatiga. Tugas saya hanya mencari alat berat dan dump truck untuk keperluan penataan lahan, dengan upah Rp150 ribu per hari,” jelas JAR, Sabtu (1/2/2025).


Proyek yang dimulai pada 10 Juni 2024 itu menghasilkan tanah sisa yang kemudian dikirim ke proyek Tol Bawen. Namun, aktivitas tersebut dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng karena diduga belum memiliki izin yang diperlukan. Polisi juga telah menyita alat berat sebagai barang bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.


JAR mengaku awalnya hanya berstatus saksi, tetapi pada 24 September 2024 ia justru ditetapkan sebagai tersangka. “Saya hanya pekerja harian yang menjalankan perintah,” imbuhnya.


Sementara itu, MST membantah tuduhan JAR. Ia mengaku hanya diajak bekerja sama untuk menyalurkan tanah urug ke proyek tol di Bawen.


“Saya mengenal JAR dan SOD (rekan JAR) melalui DS dan SLW. Saya hanya diajak bekerja sama terkait penataan lahan di Gading Tuntang,” ujar MST.


MST menyatakan akan mengikuti semua prosedur hukum dan memberikan keterangan sesuai fakta. “Saya sudah diperiksa sebagai saksi lima kali dan besok (Senin) saya kembali dipanggil,” pungkasnya.(Goent