Advertisement
Medan |MATALENSANEWS.com– Arini Ruth Yuni Siringoringo, yang diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, bersama Erika Siringoringo dan Nur Intan Br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan sejak Sabtu (4/1/2025).
Namun, hingga kini ketiga tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pihak kepolisian pun berencana melakukan penjemputan paksa guna melengkapi berkas perkara.
Penyidik Siapkan Penjemputan Paksa
Saat dikonfirmasi, penyidik membenarkan bahwa para tersangka tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan.
"Kami sudah dua kali memanggil tersangka AR, ER, dan NR untuk melengkapi berkas, tetapi mereka tidak hadir. Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk mereka," ujar penyidik.
Pihak kuasa hukum tersangka sebelumnya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, menurut penyidik, pihaknya tidak bisa menunggu terlalu lama.
Aksi Demonstrasi & Dugaan Upaya Intervensi Hukum
Di tempat terpisah, kuasa hukum Erika Siringoringo bersama sekelompok mahasiswa yang menamakan diri "Sahabat Erika" menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada Kamis (6/2/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi para tersangka.
Namun, aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, Doris Fenita Br Marpaung, yang menilai demonstrasi tersebut sebagai upaya Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum.
"Kami melihat aksi ini sebagai bentuk intervensi terhadap kepolisian dan pengadilan. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa tekanan dari pihak mana pun," ujar keluarga korban.
Penetapan Tersangka Didukung Bukti Kuat
Penetapan tersangka terhadap Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Br Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan bukan tanpa dasar. Penyidik telah mengantongi bukti forensik berupa visum serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
Pihak keluarga korban menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
"Tidak mungkin dua orang melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang. Fakta-fakta yang ada membuktikan bahwa mereka memang pantas ditetapkan sebagai tersangka," tegas pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.
Mereka juga berharap agar Polrestabes Medan dan Pengadilan Negeri Medan tetap teguh dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh aksi demonstrasi yang dilakukan pihak kuasa hukum tersangka.
"Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Siapa yang bersalah, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Fiat Justitia Ruat Caelum – Keadilan harus ditegakkan, meski langit runtuh. (Tim)