Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 04 Februari 2025, 1:53:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-04T06:53:43Z
BERITA UMUMNEWS

PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M, Uang Mengalir ke Atasan

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatrisza, mengakui menerima suap dari rekanan proyek perkeretaapian dengan total mencapai Rp30,6 miliar.


"Total saya menerima Rp30,6 miliar," ujar Yofi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2025).


Jumlah tersebut merupakan pengakuan dari terdakwa, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan angka yang lebih besar, yakni Rp55,6 miliar.


Aliran Dana Suap


Dalam persidangan, Yofi mengungkap bahwa suap tidak hanya diterima dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk deposito, tanah dan rumah di beberapa lokasi, dua unit mobil, serta logam mulia seberat 3 kilogram.


Selama menjabat PPK di wilayah Jawa Tengah dan DIY pada 2017-2020, ia menerima suap dari lebih dari 20 kontraktor dengan nilai fee proyek yang bervariasi, antara 4 persen hingga 10 persen dari total anggaran proyek.


"Fee masing-masing proyek berbeda-beda, tergantung kesepakatan dengan kontraktor," ungkapnya.


Tidak hanya dinikmati sendiri, Yofi mengakui bahwa uang suap juga mengalir ke berbagai pihak, termasuk atasan dan auditor.


"Ada untuk Kabalai (Kepala BTP), Direktur juga iya Pak Danto. Kalau Pak Menhub hanya berupa mendukung kegiatan sama utang Pilpres itu," bebernya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.


Selain itu, Yofi menyebut ada jatah fee untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1 hingga 1,5 persen, Inspektorat Jenderal Kemenhub (Itjen) 0,5 persen, serta Pokja Pengadaan 0,5 persen.


"Pemberian untuk auditor BPK dilakukan agar proses pekerjaan berjalan lancar dan mengondisikan temuan audit," katanya.


Sistem Setoran Fee


Dalam praktiknya, setiap proyek yang dikerjakan di BTP Semarang otomatis menyisihkan dana untuk fee. PPK berkoordinasi langsung dengan auditor BPK terkait temuan audit dan penyerahan fee, yang dilakukan melalui kontraktor yang berperan sebagai "lurah" atau pengepul dana.


"Pada 2017-2018, pengepul fee untuk BPK adalah Pak Bandi. Kontraktor langsung menyerahkan ke Bandi. Sementara pada 2019-2020, lurahnya adalah Pak Dion Renato," jelas Yofi.


Ia juga mengklaim bahwa sistem pemberian fee untuk auditor BPK tidak hanya terjadi di wilayah Jateng dan DIY, tetapi juga di daerah lain.


"Setahu saya, ini terjadi di semua wilayah, tidak hanya di BTP Semarang," tambahnya.


Penyesalan dan Permohonan Keringanan Hukuman


Dalam persidangan, Yofi mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman.


"Saya mengakui saya berbuat salah," ucapnya sambil menangis. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai korupsi yang terjadi di sektor perkeretaapian dan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap sistematis ini.(FARID