Advertisement
Gresik|MATALENSANEWS.com– Nama Ichlas Budhi Pratama tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video syurnya dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani beredar luas.
Belakangan terungkap, keduanya merupakan pasangan selingkuh karena masing-masing telah berkeluarga. Skandal ini berbuntut panjang setelah POD (33), istri sah Ichlas, melaporkan suaminya ke polisi. Kini, Ichlas dan Viska telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terbongkarnya Kasus
Ichlas, pria kelahiran 1988 yang berusia 37 tahun, diketahui tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia bekerja sebagai karyawan di PT Petrokimia Gresik, sebuah perusahaan yang memproduksi pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri. Namun, setelah kasus ini mencuat, perusahaan tempatnya bekerja resmi memecatnya.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, membenarkan pemecatan Ichlas.
"Pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan karena terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Adityo juga meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan oleh kasus ini.
"Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tegasnya.
Kronologi Perselingkuhan dan Video Syur
Hubungan terlarang Ichlas dan Viska bermula sejak Oktober 2024. Awalnya, keduanya hanya berteman, tetapi seiring waktu semakin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.
Mereka menginap di sebuah hotel di Gresik, di mana Ichlas merekam aktivitas hubungan badan mereka menggunakan iPhone X hitam. Video itu awalnya disimpan sebagai koleksi pribadi, tetapi akhirnya ditemukan oleh istri sahnya, POD.
Merasa dikhianati, POD melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025. Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dan berhasil menangkap Ichlas serta Viska di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ancaman Hukuman
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, memastikan bahwa Ichlas dan Viska telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," jelas Danu.
Ia juga membenarkan bahwa Ichlas secara sadar merekam adegan tersebut.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah video syur mereka beredar luas di media sosial. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : ErAngga