Advertisement
BLORA |MATALENSANEWS.com– Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora melalui Bidang Pariwisata mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Surat dengan nomor 556/179 tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mewajibkan tempat hiburan malam dan karaoke tutup guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci.
Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso, menegaskan bahwa aturan ini diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke mematuhi aturan ini demi menjaga situasi yang tentram selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Kerjasama dari semua pihak sangat diharapkan," ujar Iwan Setiyarso dalam surat imbauan tersebut.
Selain sebagai bentuk penghormatan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum.
Dengan adanya imbauan ini, Dinporabudpar Blora mengajak seluruh pemilik usaha hiburan untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang lebih khidmat dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.(Sudi Boyong)