Advertisement
GROBOGAN|MATALENSANEWS.com– Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah yang terdiri dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersinergi menyampaikan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada sejumlah instansi di Kabupaten Grobogan, Senin (28/4/2025). Audiensi tersebut berkaitan dengan dokumen pengajuan izin pembangunan kawasan di lahan eks PT. Semen Sugih Harapan (SSH) yang berlokasi di Desa Sugih Manik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Kelima LSM yang tergabung dalam aliansi tersebut yaitu LSM FMPSL, LSM FRAKSI, LSM MAPENAB, LSM GMPK, dan LSM AKJII. Masing-masing lembaga diwakili langsung oleh ketuanya dalam agenda kunjungan ke instansi pemerintah.
Sejumlah instansi yang dikunjungi antara lain Kantor Bupati Grobogan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Tata Ruang (Distaru).
Ketua LSM GMPK, Purwanto, saat ditemui media menjelaskan bahwa terdapat banyak indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan di lahan eks PT SSH, termasuk dugaan belum adanya izin galian C untuk tanah urugan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah perizinan penting belum terpenuhi, padahal hal tersebut menjadi syarat utama pengoperasian kawasan industri.
“Dengan belum lengkapnya perizinan, maka berpotensi terjadi pelanggaran lain dalam operasional kawasan. Ini bisa berdampak pada lingkungan, sosial masyarakat, ekonomi, dan pendapatan asli daerah,” ujar Purwanto.
Ia bersama Piton serta para ketua LSM lainnya yang tergabung dalam aliansi tersebut meminta Bupati Grobogan sebagai kepala daerah untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran dalam pembangunan kawasan tersebut.
"Kami berharap Bupati Grobogan dapat memberikan atensi serius terhadap hal ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Sugih Manik," pungkas Purwanto.(Aris Yanto)