Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 22 April 2025, 5:26:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-22T11:02:15Z
LENSA KRIMINALNEWS

Gegara Cabuli Santri di Bawah Usia, Seorang Ustad Gadungan di Tangkap Polisi

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com- Polres Salatiga berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) kepada santrinya.


Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, kejadian bermula di samping rumah yang terletak di Dayaan, Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga, Selasa (22/4/25). 


Modusnya, tersangka mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes daerah Kota Salatiga.     


Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban warga Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga dan anak korban yang berusia 11 Tahun. Pelaku Rudianto (24) warga Bambu Kuning Jelutung Kota Jambi.


Tersangka mengelabui korban dengan mengajak ke rumah temannya. Setelah itu, ia mengajak ke terminal tingkir untuk diajak ke Semarang, karena tersangka mengatakan ke anak korban kalau ibunya di Semarang.


Sesampainya di semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak langkap.   


Pada hari Senin tanggal 07 April 2025, tersangka mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh, di salah satu Pondok Semarang tersebut tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.


Menelusuri kasus itu, Tim Satreskrim Polres Salatiga yang di bantu Unit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya pencarian tersangka di daerah Ngablak Magelang, Magetan Jawa Timur, Jambi dan disekitar Wilayah Semarang.   


Tim awalnya mendapatkan kesulitan, karena tersangka paham akan tekhnologi sehingga tersangka sering ganti ganti nomor telepon sehingga menyulitkan penyelidikan.


Sehingga akhirnya, pada tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 09.00 Tim Resmob Polres Salatiga dan Jatanras Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan tersangka di Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak di Banyumanik, Kota Semarang.   


Hasil pengembangan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.


Tersangka juga melakukan perbuatan yang sama dengan korban yang berbeda di daerah Ponorogo, Pacitan dan Kediri Jawa Timur, tersangka juga mengakui selain anak korban, juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban di salah satu Pondok Wilayah Kota Salatiga.


Untuk modus operandinnya, tersangka membawa pergi anak korban pergi tanpa seijin orang tuanya atau pemilik pondok untuk melampiaskan nafsu tersangka terhadap anak korban.


Dan tersangka selalu membelikan mainan ke anak korban maupun korban yang lainnya dan meminjamkan HPnya agar anak korban selalu nurut dengan tersangka.(Goent