Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat perlindungan hukum melalui kolaborasi strategis. Hal ini tercermin dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII ke Jawa Tengah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (26/4/2025).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mendengar langsung berbagai masukan dari pihak-pihak terkait dalam pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, anggota Komisi XIII H. Dewi Asmara, Ketua LPSK Achmadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, serta mitra kerja dari kalangan aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam pertemuan tersebut, Rinto Subekti menegaskan keterbukaan Komisi XIII dalam menerima berbagai aspirasi guna memperkaya materi perubahan undang-undang.
"Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti dengan penyelarasan yang komprehensif untuk menilai relevansi dan urgensi dari aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini, baik berupa masukan terkait penguatan kelembagaan LPSK maupun terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Rinto.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menilai inisiatif revisi undang-undang ini sebagai langkah positif untuk memperkokoh mandat lembaganya.
"Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban, serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," ujarnya.
Berdasarkan data LPSK, Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima perlindungan terbanyak kedua di Indonesia, yakni mencapai 926 terlindung sepanjang tahun 2024. Fakta ini mempertegas pentingnya penguatan peran LPSK, khususnya di daerah-daerah dengan kebutuhan perlindungan yang tinggi.
Melalui kolaborasi antara Komisi XIII dan LPSK dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ini, diharapkan ke depan tidak hanya memperluas kewenangan LPSK—seperti dalam penetapan Justice Collaborator dan pengelolaan Dana Bantuan Korban—tetapi juga memperkuat kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan rasa aman bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.(Goent)