Advertisement
Medan|MATALENSANEWS.com– Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar dialog publik membahas kasus dugaan korupsi rekayasa kegiatan Public Relation (PR) Bank Sumut senilai Rp6 miliar. Acara tersebut berlangsung pada Kamis, 24 April 2025 di Aula Universitas Al Washliyah (UNIVA), Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dialog ini digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 21 April 2025, yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rini Rafika Sari berupa denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Apabila Rini tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Acara diskusi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Hendri Edison, S.H., M.H, serta akademisi Universitas Panca Budi, Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H. Namun, PC HIMMAH menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, maupun perwakilannya tanpa memberikan konfirmasi apa pun.
"Ini menunjukkan Bank Sumut tidak terbuka dalam persoalan ini," tegas Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut, untuk memanggil dan memeriksa sejumlah nama lain yang diduga terlibat, termasuk Abdul Rahman (ayah Rini), serta dua rekannya, Nofiyanti dan Asmarani, yang disebut sebagai penampung aliran dana korupsi.
Imransyah juga menuding adanya keterlibatan sejumlah oknum internal Bank Sumut, seperti Sulaiman (mantan Pemimpin Bidang PR) dan Syahdan Ridwan Siregar (mantan Sekretaris Perusahaan), dalam proses manipulasi dokumen-dokumen keuangan yang dilakukan oleh Rini.
“Rini memalsukan dokumen seperti memorandum persetujuan, invoice, hingga bukti pertanggungjawaban pembelian langsung. Dokumen-dokumen itu kemudian diteruskan kepada Sulaiman dan Syahdan,” jelas Imransyah.
Ia menambahkan, Rini juga melibatkan tiga rekening milik saksi yang dikuasainya untuk menerima dana kegiatan fiktif yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terungkap bahwa ratusan kegiatan di bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp6 miliar,” tambahnya.
PC HIMMAH mendesak agar penegak hukum juga menahan pihak-pihak internal Bank Sumut yang terlibat serta melakukan pengembangan terhadap aliran dana dan kelalaian fungsi pengawasan, termasuk memeriksa Dewan Komisaris, Komite Audit, hingga Direktur Utama Bank Sumut.
Imransyah mengungkapkan rencana pihaknya untuk menggelar aksi besar-besaran di Kejati Sumut dan kantor pusat Bank Sumut.
“Jangan sampai kasus ini juga direkayasa. Kami akan kawal sampai tuntas, bahkan hingga Kejaksaan Agung,” tutupnya.(Jak/Tim)