Advertisement
Laporan : Farid
Demak|MATALENSANEWS.com – Seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Subadi (57), warga Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, ditangkap polisi setelah mengancam anggota Satpol PP menggunakan senjata tajam jenis sabit. Insiden terjadi di kawasan Jalan Lingkar Demak usai penertiban lapak liar oleh petugas.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Kuseni menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Subadi mengancam seorang anggota Satpol PP bernama Aryoe Subajoe (50) saat bertugas, Rabu (14/5/2025).
“Kami telah menangkap pelaku yang mengancam anggota Satpol PP dengan sabit saat menolak lapaknya ditertibkan,” ungkap AKP Kuseni dalam gelar perkara di Mapolres Demak.
Kejadian bermula saat Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Lingkar Demak, Selasa (22/4/2025). Dua hari kemudian, pada Kamis (24/4/2025), petugas kembali melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali membuka lapak.
Saat patroli, petugas menemukan seorang pedagang bernama Siti Wakidah (32) masih berjualan di lokasi yang telah ditertibkan. Saat diimbau untuk menutup lapaknya, pedagang tersebut tak terima dan menghubungi ayahnya, Subadi.
“Tak lama berselang, pelaku datang ke lokasi, membuka jok sepeda motornya, lalu mengambil sabit yang sudah disiapkan,” terang Kuseni.
Pelaku kemudian menghampiri petugas, memiting leher korban dengan tangan kiri, dan mengacungkan sabit ke arah petugas lainnya sambil melontarkan ancaman.
“Pelaku mengaku tidak terima lapak dagangnya ditertibkan oleh petugas,” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan menangkap Subadi di rumahnya pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun,” pungkas AKP Kuseni.