Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 21 Mei 2025, 10:10:00 AM WIB
Last Updated 2025-05-21T03:11:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Cemburu Dijodohkan, Pemuda di Kudus Bacok Ayah Pacar saat Tidur

Advertisement


Demak|
MATALENSANEWS.com Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kabupaten Kudus, nekat membacok ayah pacarnya, AR (42), di dalam kamar rumah korban di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Aksi kekerasan itu dilakukan lantaran korban diduga menjodohkan putrinya dengan pria lain.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 05.30 WIB saat korban masih tertidur. Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung menuju kamar untuk melancarkan aksinya.


“Pelaku membacok korban menggunakan senjata jenis celurit saat korban masih tertidur di dalam kamarnya,” ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (21/5/2025).


Menurut Kuseni, sebelum kejadian, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada tetangga. Setelah mengetahui korban masih berada di rumah, pelaku masuk dan membangunkan korban.


Dalam kondisi korban terbangun, pelaku menanyakan alasan korban menjodohkan putrinya dengan pria lain. Tanpa pikir panjang, MR langsung mengayunkan celurit ke arah dada kanan dan kiri korban sebanyak lebih dari lima kali, menyebabkan luka serius.


“Beruntung korban masih bisa berteriak sehingga para saksi mendengar dan mengetahui kejadian tersebut,” jelas Kuseni.


Melihat kejadian itu, warga langsung mengejar pelaku. Namun MR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan bersama temannya.


Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, Kabupaten Jepara, untuk mendapatkan perawatan intensif. Ia harus mendapatkan 39 jahitan akibat luka bacokan.


Tak lama setelah kejadian, pelaku mengaku kepada ayahnya atas perbuatannya dan memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Mijen.


“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kuseni.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos putih, sprei milik korban, satu bilah celurit, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.


Kini, MR ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena sakit hati lantaran hubungan cintanya dengan putri korban tidak direstui.(Rendy/Farid)