Advertisement
Laporan : Aris Yanto
Demak|MATALENSANEWS.com – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Demak, Mohamad Khoiril, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha penggilingan batu yang diduga ilegal di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu (14/5/2025).
Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penggilingan batu yang diduga tak mengantongi izin resmi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan izin lingkungan lainnya.
“Kami mendesak pemerintah desa, pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Pengusaha yang tidak memiliki izin seharusnya ditindak tegas,” ujar Mohamad Khoiril usai sidak.
Menurutnya, kegiatan usaha tanpa izin tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Selain persoalan perizinan, warga juga mengeluhkan polusi debu yang ditimbulkan dari aktivitas penggilingan batu tersebut, yang dinilai mengganggu kesehatan dan kebersihan lingkungan.
“Kami berharap tindakan ini menjadi contoh bagi pengusaha lain agar mematuhi regulasi dan perizinan yang berlaku. Kepatuhan hukum adalah kunci terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pihak LCKI menyerukan agar instansi terkait segera menertibkan usaha ilegal tersebut demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Desa Wonosekar.,(*)