Advertisement
Demak//MATALENSANEWS.com — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Semarang diduga tidak transparan dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pembangunan di wilayah bantaran sungai. Dugaan ini mencuat setelah muncul laporan bahwa pembangunan Klinik Surya Pratama Medikal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berada di area yang melanggar garis sempadan Sungai Kali Babon, Kamis (15/5/25).
Pembangunan klinik tersebut diduga tidak mengindahkan aturan tentang pemanfaatan lahan bantaran sungai, sehingga memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Aliansi Peduli Lingkungan yang terdiri dari lima LSM—FMPSL, MAPENAP, GMPK, dan AKJI—menyuarakan keberatannya dan mendesak agar dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak.
“Pengukuran ulang bangunan di pinggir sungai sangat penting untuk memastikan batas-batas tanah yang akurat dan mencegah sengketa di kemudian hari. Selain itu, perlu diperhatikan juga regulasi khusus terkait garis sempadan sungai dan bangunan yang berada di dalamnya,” ujar juru bicara aliansi.
Aliansi tersebut juga menduga adanya ketidaksesuaian antara sertifikat kepemilikan lahan dengan kondisi fisik bangunan klinik di lapangan.
“Purwanto dan Piton, serta kelima Ketua LSM lainnya, sepakat bahwa pengukuran ulang bangunan klinik tersebut sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan. Oleh karena itu, kami berharap BPN Kabupaten Demak dapat segera mengambil tindakan yang profesional dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihak BBWS Semarang hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap agar instansi terkait dapat bersikap terbuka dan profesional dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan lingkungan dan keselamatan publik ini.(*)
Kontributor : Aris Yanto