Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 16 Mei 2025, 11:59:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-16T17:02:47Z
LENSA KRIMINALNEWS

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Residivis Spesialis Curat dan Curas di Tiga Kabupaten

Advertisement


Semarang|
MATALENSANEWS.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Pelaku berinisial AR (23), warga setempat, ditangkap setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, pada 20 Maret 2025 lalu.


Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5/2025). Dalam keterangannya, Kombes Dwi menyebut bahwa AR merupakan residivis spesialis curat dan curas dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.


“Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus. Pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian handphone,” ungkapnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sasarannya meliputi pertokoan bahan bangunan, sembako, hingga pakaian. Dalam aksinya di Wonosobo, tersangka beraksi seorang diri dengan menyelinap dan bersembunyi di dalam toko hingga tutup, lalu membawa kabur brankas dan membukanya secara paksa dengan linggis.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor lengkap dengan surat-surat, satu unit handphone, dan belasan potong pakaian hasil curian.


Tak hanya curat, AR juga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Salah satunya terjadi pada 2022 di Purworejo, saat pelaku merampas sepeda motor milik remaja 16 tahun dengan memukul kepala korban sebelum melarikan kendaraan.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan AR agar segera melapor ke kepolisian.


“Pelaku ini dikenal bergerak sendiri namun sangat aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Jika masyarakat merasa pernah menjadi korban, jangan ragu melapor agar proses hukum bisa berjalan lebih lengkap,” ujarnya.


Tersangka AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus kejahatan lain di wilayah Jawa Tengah.(Djoko S/Rendy)