Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menyerahkan dua orang tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (27/4/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulau Taliabu, Usman, S.H., bersama sejumlah staf, memindahkan kedua tahanan tersebut dari Kabupaten Pulau Taliabu menggunakan kapal KM Al Sudais 21 pada Jumat (25/4/2025). Setelah menempuh perjalanan laut selama dua hari dua malam, kedua tahanan diserahterimakan kepada petugas Rutan Ternate.
"Pemindahan ini dilakukan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022," ujar Usman, dikutip dari akun resmi Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Selanjutnya, pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Rutan Kelas IIB Ternate, tim penyidik Kejari Pulau Taliabu resmi menyerahkan tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial S, MRD, MR, dan HU. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek MCK individual yang dibiayai dari APBD Taliabu tahun 2022.
Penyerahan ini menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(Jak)