Advertisement
KENDAL|MATALENSANEWS.com – Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial W, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (26/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa penetapan tersangka W merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik dengan memeriksa 29 orang saksi dan 3 orang ahli.
“Kasus ini terkait dengan pengelolaan keuangan desa pada kegiatan pembangunan fisik serta pengadaan barang dan jasa di Desa Kertosari. Penetapan tersangka juga didukung alat bukti lain berupa laporan hasil kompensasi kerugian negara dari Auditor Inspektorat Daerah Kendal, dengan total kerugian negara sebesar Rp530.875.083,” ujarnya.
Lila menambahkan, kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan volume dan pengujian kualitas beton pada pembangunan rabat beton di Desa Kertosari tertanggal 1 Maret 2024. Modus korupsi yang dilakukan di antaranya berupa pertanggungjawaban fiktif, penggunaan spesifikasi dan kualitas bangunan yang tidak sesuai RAB, serta pengeluaran keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal langsung melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari, mulai 26 Mei hingga 14 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menyampaikan bahwa tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kendal.
“Untuk sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa berinisial W. Namun, kami masih akan mendalami kasus ini dan menggali lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.(Djoko S)