Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 28 Mei 2025, 4:11:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-28T09:11:50Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Salatiga Serahkan Hasil Lelang Barang Rampasan Tipikor Senilai Rp 841 Juta ke Bank Salatiga

Advertisement


SALATIGA|
MATALENSANEWS.com Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan hasil lelang barang rampasan dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Perumda BPR Bank Salatiga. Penyerahan dilakukan di Ruang Meeting Bank Salatiga, Jalan Diponegoro No.10 Salatiga, pada Rabu (28/5/2025).


Penyerahan hasil lelang senilai Rp 841,6 juta tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Sukamto, kepada Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dharto Supriyadi. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan SpOG, Sekda Kota Salatiga, Asisten Sekda, serta Kabag Perekonomian Setda.


Kajari Sukamto menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan hasil lelang 13 unit kendaraan dari total 17 kendaraan yang disita dari dua terpidana mantan karyawan Bank Salatiga. Selain kendaraan, Kejaksaan juga menyita delapan bidang tanah sebagai barang rampasan negara.


"Total kerugian negara dalam dua perkara ini mencapai Rp 11,8 miliar," ungkap Sukamto.


Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dharto Supriyadi, menyambut baik hasil lelang tersebut. Ia menyatakan bahwa dari 13 unit kendaraan yang terjual, nilai hasil lelang melampaui ekspektasi.


“Limit harga awal untuk semua kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sebesar Rp 716 juta. Namun, dari 13 unit yang sudah laku, hasilnya mencapai Rp 841,6 juta. Ini tentunya melebihi target dan menjadi angin segar bagi upaya pengembalian kerugian negara,” jelas Dharto.


Adapun untuk aset tanah, terdiri dari delapan bidang dengan sembilan sertifikat. Dari jumlah tersebut, tujuh sertifikat telah mendapat persetujuan untuk segera dilelang. Nilai limit dari seluruh sertifikat tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.


“Kalau dihitung total, memang hasil rampasan ini masih belum menutup seluruh kerugian negara. Tapi ini langkah penting dalam proses pemulihan aset,” tambahnya.


Sementara itu, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan SpOG, mengapresiasi langkah Kejaksaan dan berharap kegiatan ini bisa menjadi pengingat sekaligus pemicu bagi seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan.


“Kegiatan ini harus menjadi pemantik semangat untuk terus menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi di Salatiga,” tegasnya.(Goent)