Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 26 Mei 2025, 2:25:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-26T07:25:29Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara

Advertisement


Maluku Utara|
MatalensaNews.com-Forum Perjuangan Keadilan Maluku Utara (FPK-Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk membuka kembali perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang menyeret nama dua kontraktor besar dalam kasus suap dan gratifikasi kepada almarhum eks Gubernur Maluku Utara, AGK.


Koordinator FPK-Malut, Alfian Sangaji, dalam aksi unjuk rasa pada Senin (26/5/2025), menekankan pentingnya KPK bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ia menuntut agar KPK segera menetapkan Direktur PT Hijrah Nusatama, Hi. Hadiruddin H. Saleh, dan Direktur PT Albarka Abd Aziz, Abdi Abdul Aziz, sebagai tersangka.


“Dalam fakta persidangan putusan tersebut, secara sah dan meyakinkan terungkap bahwa mereka telah memberikan uang kepada AGK,” kata Alfian dengan nada tegas.


Disebutkan, pada Desember 2023, di kantor PT Hijrah Nusatama yang berlokasi di Jl. Garolaha, Gamtufkange, Kota Tidore Kepulauan, AGK menerima uang tunai dalam dua tahap dari Hadiruddin melalui Saifuddin Djuba dan Daut Ismail, dengan total Rp6,2 miliar.


Selain itu, FPK-Malut juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp967,5 juta yang ditransfer oleh Abdi Abdul Aziz melalui beberapa rekening milik ajudan dan sespri AGK. Di antaranya adalah rekening BCA a.n. Rizmat (BB No. 535), BCA a.n. Ramadhan (BB No. 538), Mandiri a.n. M. Nur Usman (BB No. 527), Mandiri a.n. Ramadhan (BB No. 356), dan Mandiri a.n. Zaldi H. Kasuba (BB No. 495). Ditambah lagi, uang tunai senilai Rp255 juta yang diberikan langsung, sehingga total pemberian dari Abdi Abdul Aziz mencapai Rp1,22 miliar.


“Uang yang diberikan oleh Hadiruddin dan Abdi Abdul Aziz adalah bagian dari suap dan/atau gratifikasi, tetapi anehnya mereka belum dijerat hukum oleh KPK,” tegas Alfian.


Ia juga menyinggung kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002. Alfian menegaskan, dalam kasus ini KPK harus menelaah lebih dalam dan menetapkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka demi menjaga kepercayaan publik.


“Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh dibiarkan. Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas di KPK RI,” pungkasnya.

(Jak)