Advertisement
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Jakarta|MATALENSANEWS.com– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara soal polemik Pasal 9G dalam Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Menurut Setyo, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan lain yang sudah lebih dahulu berlaku.
"KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," ujar Setyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Ia menegaskan, UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus yang mengatur status penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan KKN. Oleh karena itu, KPK tetap berpegang pada aturan tersebut dalam menjalankan tugasnya.
"Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.
Setyo menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 9G dalam UU BUMN tidak serta-merta menghapus status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN. KPK tetap memandang direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
"Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999," tegasnya.
Sebagai penyelenggara negara, lanjut Setyo, para pejabat BUMN tetap berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi yang diterima.
Setyo juga menegaskan bahwa KPK masih memiliki kewenangan menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMN. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus di BUMN adalah bagian dari menjaga integritas perusahaan milik negara.
"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, UU BUMN yang baru memicu polemik karena dalam Pasal 9G disebutkan bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Ketentuan ini dikhawatirkan bisa melemahkan peran lembaga penegak hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi di BUMN.(Red/GT)