Advertisement
Koordinator LPI, Rajak Idrus, yang akrab disapa Jeck
Maluku Utara|MatalensaNews.com-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suriyanto Andili, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator LPI, Rajak Idrus, yang akrab disapa Jeck. Ia menilai, pengakuan terdakwa Muhaimin Syarif dalam persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Ternate sudah cukup menjadi dasar hukum bagi KPK untuk menetapkan Suriyanto sebagai tersangka.
“Dalam sidang, Muhaimin secara terang menyebut bahwa ia pernah menerima flashdisk berisi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kadis ESDM Suriyanto Andili. Ini bukan sekadar tudingan, tapi fakta hukum,” tegas Jeck, Jumat (23/5/2025).
Tidak hanya itu, lanjutnya, Muhaimin juga mengaku telah menerima satu dokumen tambahan dari Suriyanto yang disimpan di rumah, serta satu kartu ATM yang diberikan melalui sopir pribadi Muhaimin, Eko, kepada Suriyanto. Penggunaan kartu ATM itu, menurut pengakuan Suriyanto sendiri, diperuntukkan bagi operasional perjalanan dinas ke Jakarta, termasuk membayar tiket pesawat dan hotel.
“Semua ini patut diduga berkaitan dengan urusan perizinan tambang. Maka, kami minta KPK menjadikan semua pengakuan ini sebagai alat bukti,” kata Jeck.
LPI juga menyesalkan jika hanya Muhaimin Syarif yang dijadikan tersangka, sementara Suriyanto Andili yang disebut dalam sidang justru belum tersentuh hukum. Menurut Jeck, hal itu menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Keterangan Kadis ESDM dalam persidangan sangat janggal, bahkan bisa dikategorikan sebagai keterangan palsu. Tidak seharusnya KPK berlaku tebang pilih,” tambahnya.
Dalam sidang perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte di Pengadilan Tipikor Ternate, yang dipimpin hakim Rudi Wibowo, terdakwa Muhaimin sempat mengingatkan saksi Suriyanto terkait frekuensi penyerahan flashdisk berisi dokumen WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).
“Pak Suryanto, ingat tidak? Anda sudah beberapa kali memberikan flashdisk ke saya, baik di kantor Jakarta Selatan, rumah saya di Jakarta, maupun rumah saya di Kelurahan Kalumata,” ujar Muhaimin.
Suriyanto pun mengakui hal tersebut. “Iya, saya berikan, tapi lupa berapa kali,” jawabnya.
Atas dasar itu, LPI menilai KPK tak punya alasan lagi untuk menunda penetapan Suriyanto sebagai tersangka. “Keadilan hukum harus ditegakkan. Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa pengecualian,” tutup Jeck.(Jak)