Advertisement
Jakarta | MatalensaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dalam sidang putusan dismissal terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu tahun 2024. Sidang digelar pada Senin (5/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sebagai kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 25 dan 29 April 2025.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo dalam putusannya.
Dengan keputusan tersebut, pasangan calon terpilih Salsabila Mus dan La Ode Yasir dipastikan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu periode 2025–2030.
Menanggapi hasil sidang, pasangan terpilih menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dengan penuh rasa syukur dan hormat, kami mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu atas terpilihnya pemimpin baru yang lahir dari perjuangan demokrasi yang panjang, tulus, dan penuh pengorbanan,” ujar Bupati terpilih Salsabila Mus, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan semata hasil proses politik, melainkan juga cerminan harapan besar masyarakat akan perubahan dan kemajuan daerah.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas penyelenggaraan proses demokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim, relawan, serta seluruh warga Kabupaten Pulau Taliabu atas doa dan dukungan selama masa kampanye hingga tahapan sengketa selesai.
“Semoga kami dapat membawa harapan menjadi kenyataan serta mewujudkan pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh masyarakat,” harapnya.
Sebagai informasi, perkara PSU Pilkada Pulau Taliabu merupakan satu dari tujuh perkara serupa yang disidangkan oleh MK pada hari yang sama. Enam daerah lain yang turut disidangkan adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.(Red)