Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 04 Mei 2025, 6:07:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-04T11:07:19Z
BERITA PERISTIWANEWS

Mobil Modifikasi Terbakar di SPBU Ngabean, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

Advertisement


Magelang
 |MATALENSANEWS.com– Sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 8708 RH terbakar hebat saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU 44.561.16 Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.50 WIB itu mengungkap praktik ilegal penyelewengan BBM bersubsidi.


Kapolsek Secang, AKP Kamidi menjelaskan, mobil tersebut dikemudikan oleh MN (29), warga Pagergunung, Kecamatan Ngablak. Saat mobil hendak mengantre untuk pengisian BBM, tiba-tiba muncul percikan api dari bagian belakang kendaraan. Petugas SPBU sempat meminta pengemudi memundurkan mobil, namun api dengan cepat membesar dan membakar habis kendaraan tersebut.


“Mobil belum sempat mengisi, baru masuk ke area SPBU. Terjadi percikan api, lalu terbakar. Posisi mobil masih hidup saat itu,” ujar Kamidi di lokasi kejadian.


Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan empat jeriken di dalam mobil, dua di antaranya berisi BBM. Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting listrik pada sistem kelistrikan mobil yang telah dimodifikasi.


Belakangan terungkap, mobil tersebut telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal, termasuk dengan pemasangan pompa listrik. Modifikasi ini menjadi bagian dari modus operandi tersangka dalam membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan beberapa identitas kendaraan dan barcode berbeda untuk menghindari batasan pembelian.


“Pelaku MN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan pelat nomor dan barcode kendaraan yang berbeda, lalu menjualnya kembali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4).


Dari penggeledahan, polisi menyita tiga jeriken berisi Pertalite, satu jeriken kosong, lima pelat nomor kendaraan, satu unit pompa oli elektrik 12V DC, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.


“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan subsidi BBM. Ini bagian dari komitmen kami menjaga agar distribusi energi tepat sasaran,” tegas La Ode.(Sofie Rahmawati