Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 29 Mei 2025, 2:53:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-29T07:53:16Z
LENSA KRIMINALNEWS

Panik Dihubungi "Penculik", Seorang Ibu Dimintai Tebusan Rp80 Juta: Polda Jateng Bongkar Modus Penipuan Siber Berkedok Penculikan

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

Semarang|
MATALENSANEWS.com Kepanikan melanda seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial IDK, pada Selasa malam (27/5/2025), usai menerima pesan WhatsApp dari nomor anaknya, SA (20), yang mengabarkan bahwa sang anak telah diculik dan meminta tebusan sebesar Rp80 juta.


Pesan tersebut disertai ancaman bahwa SA akan disiksa jika uang tidak segera dikirimkan. Khawatir akan keselamatan anaknya, IDK segera melapor ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang.


Hasil penyelidikan cepat menemukan bahwa SA ternyata berada di sebuah hotel di wilayah Tembalang. Berdasarkan keterangan pihak hotel, SA check-in seorang diri di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB pada hari yang sama. Sepeda motornya pun ditemukan terparkir di lokasi.


“Anak korban ditemukan dalam keadaan selamat dan tidak mengalami penculikan fisik. Dari interogasi diketahui, korban sebelumnya ditelepon oleh seseorang yang mengaku aparat dan menuduhnya terlibat dalam kasus pencucian uang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/5/2025).


Pelaku, lanjut Dwi, kemudian memanipulasi korban dengan meminta agar menjauh dari rumah untuk memudahkan komunikasi. Korban SA diminta mengisolasi diri di hotel demi 'kelancaran penyelidikan'. Karena ketakutan, korban menuruti seluruh instruksi pelaku.


Sementara itu, pelaku yang berada di lokasi berbeda berhasil membajak akun WhatsApp milik korban dan menggunakannya untuk menghubungi IDK, ibu korban, dengan narasi penculikan dan permintaan tebusan.


"Ini bukan penculikan dalam arti fisik, tapi penipuan berbasis siber dengan modus pengambilalihan akses elektronik (WhatsApp) dan intimidasi psikologis," tegas Kombes Dwi.


Pihak Polda Jateng kini tengah melakukan pelacakan untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik jika menerima telepon atau pesan mencurigakan, apalagi dari pihak yang mengaku aparat hukum.


“Kami minta masyarakat tetap tenang dan berpikir kritis jika menerima tuduhan hukum yang tidak masuk akal. Jangan langsung percaya, segera lakukan verifikasi ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.


Artanto juga mengingatkan bahwa kejahatan siber saat ini semakin canggih dan manipulatif. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan dengan modus serupa.(Djoko S)