Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 06 Mei 2025, 9:12:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-06T14:12:13Z
BERITA UMUMNEWS

Pembangunan Tanpa Izin, Pemkab Semarang Ancam Segel Wahana New Celosia Bandungan

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan menyegel wahana hiburan New Celosia atau yang dikenal juga sebagai Celosia 2, yang berlokasi di pusat Kecamatan Bandungan. Langkah tegas itu diambil menyusul laporan masyarakat terkait masih berlanjutnya kegiatan pembangunan oleh investor, meski belum mengantongi izin resmi.


Padahal, pekan lalu, Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan Bandungan, dan Kelurahan Bandungan telah melayangkan teguran kepada investor agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga proses perizinan diselesaikan.


Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan bahwa pihaknya akan menyegel proyek apabila pengusaha tetap mengabaikan teguran. “Pengusaha diminta menghormati aturan perizinan yang ada. Kami tidak main-main. Kami sudah menutup sementara pembangunan Celosia 2. Mereka berjanji Sabtu (3/5) akan berhenti, namun Senin (5/5) kami masih mendapati ekskavator beroperasi. Langsung kami hentikan. Selasa kami mendapat laporan masih ada aktivitas, meskipun dalam skala kecil,” ujarnya, Senin (5/5).


Anang menambahkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan DPU dan dinas teknis lainnya untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “Teguran kedua sudah kami layangkan, dan perwakilan pengusaha juga telah menandatangani kesediaan menaati aturan. Jika masih membandel, tentu kami akan ambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, turut menyayangkan pembangunan yang dilakukan tanpa izin lengkap. Ia mengingatkan agar investor menahan diri dan mematuhi regulasi yang berlaku.


“Menurut saya, sebaiknya hentikan dulu pembangunannya hingga perizinan tuntas. Saya yakin Pemkab Semarang tidak akan mempersulit proses izin, asalkan syarat dipenuhi,” pungkas Wisnu.(Goent