Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 31 Mei 2025, 12:03:00 AM WIB
Last Updated 2025-05-30T17:03:12Z
INVESTIGASINEWS

Perangkat Desa Wonosekar Diduga Langgar Aturan, Jadi Pelaksana Proyek Dana Desa

Advertisement

Gambar : ilustrasi

DEMAK|
MATALENSANEWS.com– Dugaan pelanggaran penggunaan Dana Desa terjadi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang oknum perangkat desa, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Carik) berinisial E, diketahui menjadi pelaksana proyek jalan beton di Dukuh Kerajan RT 03 RW 03, Jumat (30/5/2025).


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2023, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek yang bersumber dari Dana Desa.


Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah oknum perangkat desa tersebut tidak memahami regulasi yang berlaku, atau ada kepentingan lain yang mendasari pelanggaran tersebut?


Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, pelaksanaan proyek desa seharusnya melibatkan tiga pihak yang sah, yakni:


  1. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk khusus oleh desa,
  2. Swakelola oleh masyarakat desa,
  3. Atau pihak ketiga yang dipilih melalui mekanisme transparan.


"Jika perangkat desa terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa, sanksinya bisa pidana. Bahkan, penyaluran Dana Desa ke desa tersebut bisa dihentikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2022," ujarnya kepada awak media.


Tak hanya itu, proyek tersebut juga dinilai tidak transparan. Masyarakat sekitar tidak melihat adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Ini memunculkan kecurigaan terkait asal anggaran dan rincian proyek.


"Seharusnya proyek di Desa Wonosekar itu dipasang papan informasi. Warga banyak yang tidak tahu proyek itu dari anggaran mana. Transparansi penting, dan media punya peran dalam melakukan kontrol sosial agar Dana Desa digunakan sesuai aturan," tambahnya.


Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dari pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.(Aris Yanto/FH)