Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 16 Mei 2025, 3:44:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-16T08:44:12Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Modus Preman Berkedok Wartawan, Empat Pelaku Diamankan

Advertisement


Kota Semarang|
MATALENSANEWS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus premanisme dengan modus baru: mengaku sebagai wartawan untuk memeras korban. Empat orang pelaku diamankan dalam operasi ini, yakni tiga laki-laki dan satu perempuan, seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.


“Para pelaku adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30). Mereka merupakan bagian dari rombongan berjumlah tujuh orang. Tiga lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum, Jumat (16/5/2025).


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan besar yang menggunakan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki lebih dari 175 anggota aktif yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk kalangan mahasiswa dan karyawan swasta.


“Wilayah operasi mereka mencakup seluruh Pulau Jawa, mulai dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Jaringan ini sudah beraksi sejak tahun 2020,” lanjut Dwi.


Modus operandi para pelaku adalah dengan membuntuti target yang merupakan tokoh masyarakat atau publik figur. Saat korban terlihat bersama pasangan di hotel atau tempat umum, para pelaku kemudian mendekat, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan mempublikasikan aib korban jika tidak menyerahkan uang.


“Salah satu korban sempat dimintai uang ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,” jelasnya.


Dari laporan korban inilah penyelidikan berkembang hingga akhirnya para pelaku ditangkap di rest area KM 487 Tol Boyolali. Saat ditangkap, pelaku kembali berdalih sebagai wartawan dari media nasional. Namun setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan hanya membawa kartu pers dari media abal-abal.


“Media seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia, semuanya tidak terdaftar di Dewan Pers,” tegas Dwi Subagio.


Barang bukti yang diamankan meliputi kartu pers palsu, ATM, ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme di wilayahnya.


“Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi atau pemerasan. Jika menemukan hal tersebut, segera laporkan ke pihak kepolisian,” imbaunya.(Aris Yanto)